KBR, Kudus - Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus Jawa Tengah sepakat menjalin kerja sama. Upaya ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya persoalan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengatakan, penandataganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan hari Kamis ini (8/5). Dengan kerja sama ini, jika ada persoalan hukum yang menyangkut BPJS, Kejaksaan dapat bertindak sebagai pengacara negara untuk membela BPJS.
Persoalan yang mungkin terjadi, kata Amran, antara lain adanya tunggakan kewajiban pembayaran dari perusahaan.
“Kapasitas sebagai pengacara negara jadi dapat mendampingi dalam hal yang dirugikan adalah aset negara. Mekanismenya begini, jadi perusahaan itu kan wajib membayarkan iuran BPJS, termasuk rekan-rekan ini, nah kalau ini tidak dibayar itu pelanggaran dan dapat digugat,” ujar Amran.
Kajari Kudus Amran Lokoni menambahkan hingga saat ini baru tiga instansi dan perusahaan milik pemerintah di Kudus yang telah menandatangani kerja sama serupa, yaitu Perhutani, Perusahaan Daerah Air Minum dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kejaksaan negeri dapat bertindak sebagai pengacara negara terhadap instansi pemerintah maupun perusahaan milik pemerintah. Prosedurnya harus sudah menandatangani perjanjian kerja sama dan telah memberikan surat kuasa khusus (SKK).
Editor: Anto Sidharta
Antisipasi Tunggakan, BPJS Kudus Gandeng Kejaksaan
Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus Jawa Tengah sepakat menjalin kerja sama. Upaya ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya persoalan hukum.

NUSANTARA
Kamis, 08 Mei 2014 20:55 WIB


Antisipasi Tunggakan, BPJS Kudus, Kejaksaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai