KBR, Bogor – Sulitnya alas hak atau alat bukti kepemilikan tanah dan riwayat tanah yang tak jelas menjadi penyebab ribuan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, tak bersertifikat.
Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Aset Daerah Kota Bogor, Hilman, kondisi ini memuat Pemkot Bogor belum bisa maksimal menyertifikasi seluruh aset tanahnya.
“Sekarang kita upayakan setiap tahun 25 sertifikat lah per tahun kita sertifikasi aset Pemkot Bogor yang belum disertifikat,” kata Hilman saat berbincang dengan Portalkbr, Selasa (27/5).
Hilman menambahkan, proses sertifikasi aset Pemkot Bogor pada tahun ini pun masih belum maksimal. Tercatat hingga pertengahan tahun 2014 ini, baru lima aset yang baru disertifikasi.
“Itu dari awal tahun hingga sekarang. Ya itu kita masih kesulitan tentang riwayat tanahnya,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Pemkot Bogor, aset Pemkot meliputi jalan perumahan, prasarana sarana utilitas (PSU), bangunan rumah dinas, tanah dan lainnya berupa barang. Namun berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman menyatakan, aset Pemda yang bisa disertifikat antara lain PSU, bangunan rumah dinas, tanah dan lainnya berupa barang. Sementara, untuk aset Pemda berupa jalan tidak wajib disertifikat.
Editor: Anto Sidharta
Alas Hak Tak Jelas, Ribuan Aset Pemkot Bogor Tak Bersertifikat
Sulitnya alas hak atau alat bukti kepemilikan tanah dan riwayat tanah yang tak jelas menjadi penyebab ribuan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, tak bersertifikat.

NUSANTARA
Selasa, 27 Mei 2014 11:57 WIB


Alas Hak, Pemkot Bogor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai