Bagikan:

Akhirnya DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sarmi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap Ketua KPU Sarmi, Yosef Twenty dan satu anggota KPU Sarmi lainnya, Odhy Yesaya Demetouw.

NUSANTARA

Jumat, 09 Mei 2014 20:52 WIB

Akhirnya DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sarmi

DKPP, Ketua dan Anggota KPU Sarmi, Pecat

KBR, Jayapura - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap Ketua KPU Sarmi, Yosef Twenty dan satu anggota KPU Sarmi lainnya, Odhy Yesaya Demetouw.

Padahal dalam sidang kode etik sebelumnya yang digelar di Kantor Bawaslu Papua menyebutkan Yosef dan Odhy sebagai pengadu. Mereka mengadukan tiga anggota KPU Sarmi lainnya, atas nama Ferdinand F Yawan, Marhun Lapoando, dan Bitsael Marauw atas tuduhan perubahan perolehan surat suara yang di-tipex dan dicoret-coret dalam sertifikat perolehan suara.

Namun dalam fakta persidangan, DKPP malahan menemukan bukti bahwa pengadu menyalahi kode etik dengan membawa surat suara dari 6 distrik tanpa melalui pleno. Bahkan akibat perbuatannya, pengadu ditangkap oleh kepolisian setempat didaerah Bonggo, atas perintah dari Panwaslu setempat.

Dalam persidangan juga didapat fakta bahwa pihak pengadu tidak pernah melihat pihak teradu mengubah rekapan surat suara dengan cara di-tipex.

Pembacaan putusan yang dilakukan pada Jumat (9/5) menyebutkan DKPP akan merehabilitasi nama baik tiga anggota KPU Sarmi  sebagai teradu itu. DKPP berkeyakinan, para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Para Teradu justru telah melakukan tugasnya dengan baik, karena ketua dan divisi sama sekali tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Tindakan teradu juga telah melakukan tindakan yang benar, dengan mengadukan Para Pengadu yang membawa lari dokumen negara secara diam-diam, tanpa melalui rapat pleno dan sama sekali tidak diketahui 3 (tiga) komisioner lain kepada Panwas dan kepolisian setempat,” kata Valina Singka Subekti, sebagai anggota DKPP dalam pembacaan putusan yang juga dihadiri oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis lainnya Saut H Sirait dan Anna Erliyana.

Sidang putusan DKPP juga berkeyakinan bahwa para pengadu telah melakukan tindakan pelanggaran ganda, yakni pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang merusak seluruh tatanan pemilu dan demokrasi.

Sementara itu salah satu anggota KPU Papua, Tarwinto mengatakan pihaknya menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh DKPP dan pihaknya akan mengevaluasi kinerja secara menyeluruh anggota KPU didaerah.

“Usai rekapan Papua selesai di tingkat nasional, kami akan pulang dan mengevaluasi seluruh anggota KPU di daerah. Ini sangat penting, untuk kelancaran proses pilpres selanjutnya. Sejumlah anggota KPU didaerah dipecat oleh DKPP karena terlibat partai politik dan pelanggaran kode etik. Pemahaman tugas dan wewenang serta larangan bagi anggota KPU didaerah banyak yang belum mengerti,” katanya ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Jumat (8/5).

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending