KBR68H, Banyuwangi – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Jawa Timur, mendesak perusahaan media untuk memberikan jaminan sosial kepada jurnalisnya.
Ketua AJI Jember Ika Ningtias mengatakan kondisi wartawan di daerah masih jauh dari sejahtera. Salah satunya karena perusahaan media belum memberikan jaminan sosial bagi jurnalis. Ini yang membuat para jurnalis mesti menanggung sendiri biaya pengobatan dan perawatan jika sakit. Untuk itu AJI Jember mendesak perusahaan media untuk mendaftarkan jurnalisnya menjadi peserta BPJS.
“Apa pun statusnya, jurnalis itu tergolong buruh yang dilindungi Undang-undang. Perusahaan harus memperlakukan jurnalisnya sesuai UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan,” kata Ika Ningtias di hari buruh internasional (1/5).
Selain mendaftarkan jurnalis ke BPJS, media juga wajib mengambil alih kepesertaan JKN yang didaftarkan secara pribadi oleh jurnalis. Jika tidak, AJI meminta Dinas Tenaga Kerja untuk menindak tegas perusahaan media yang tidak memberikan jaminan sosial kepada jurnalis sesuai UU Ketenagakerjaan.
Editor: Citra Dyah Prastuti