KBR68H, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau kepada warga yang tidak mendapatkan hak pilihnya untuk melapor.
Ketua Panwaslu NTB M. Khuwailid mengatakan, laporan itu nantinya akan digunakan untuk mempidanakan penyelenggara pemilu. Ia mengaku siap menerima dan meneruskan laporan soal itu. Karena menurutnya, itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pemihan kepala daerah.
"Kalau hanya menjadi temuan, kita akan tetap proses itu. Tetapi hal itu akan menjadi unsur sebagai sebuah pemenuhan syarat terkait dengan pidananya, itu seseorang harus mengajukan keberatannya. Karena itu tercantum dalam Undang-undangnya. Tetapi secara umum terhadap peristiwa atau kejadian bahwa masih banyak calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, itu akan menjadi bagian lain dalam permasalahan ini," katanya saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, sekitar 25 orang Jemaat Ahmadiyah di Transito, Nusa Tenggara Barat tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada yang berlangsung hari ini. Pendamping Jemaat Ahmadiyah Transito, Syahiddin menuturkan keduapuluhlima orang itu tidak mendapatkan kartu pemilihan. Padahal seharusnya, ada sekira 70-an warga yang berhak mendapatkan hak pilih.
Editor:Anto Sidharta
Warga Tak Dapat Hak Pilih, Panwaslu NTB Siap Pidanakan KPU
Panitia Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau kepada warga yang tidak mendapatkan hak pilihnya untuk melapor.

NUSANTARA
Senin, 13 Mei 2013 18:16 WIB


Hak Pilih, Panwaslu NTB, Pidanakan KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai