KBR68H, Rembang – Sebagian masyarakat di kabupaten Rembang tetap memfotocopy KTP elektronik (e KTP), meski sebelumnya sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang menghimbau e KTP jangan difotocopy.
Syaifur, warga desa Megal Kec. Pamotan mengaku kebijakan tersebut memang agak membingungkan.
“Sekarang ini kalau warga ingin mengajukan pinjaman utang ke bank, membayar pajak kendaraan, menikah atau bercerai sekalipun, semua butuh persyaratan foto copy KTP elektronik. Padahal masih banyak instansi pemerintah maupun swasta belum memiliki alat perekam data e KTP, sehingga foto copyan e KTP tetap menjadi andalan,”katanya.
Pelayan tempat foto copy di Jl Pemuda Rembang, Eko Saputro menuturkan setiap hari rata rata melayani permintaan foto copy KTP elektronik sebanyak 20 – 30 orang.
Menurutnya, jalan terbaik menyiasati anjuran pemerintah yakni dengan memfotocopy sekali E-KTP. Setelah itu duplikat tersebut, digandakan lagi, kalau mendadak ada keperluan.
Pelayan ditempat foto copy lainnya, Muhtasom mengaku banyak pula yang memilih memfoto KTP elektronik, kemudian discan, karena mereka menganggap lebih aman.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Rembang, Daenuri menjelaskan pemerintah bukannya melarang, tetapi lebih tepatnya menyarankan agar e KTP tidak terlalu sering difotocopy, untuk mencegah kerusakan chip data di dalamnya.
Sumber: Radio R2B Rembang
Editor: Doddy Rosadi
Warga Rembang Nekad Fotocopi E-KTP
KBR68H, Rembang

NUSANTARA
Jumat, 17 Mei 2013 18:33 WIB


warga, rembang, fotokopi, E-KTP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai