KBR68H, Jakarta - Sebagian warga yang tinggal di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara mengaku siap direlokasi Pemerintah DKI Jakarta.
Kuasa hukum warga Muara Baru, Poltak Agustinus Sinaga mengatakan, warga yang menerima relokasi adalah mereka yang tinggal di atas waduk. Namun, warga yang berada di sekitar waduk memilih tetap bertahan. Pasalnya, mereka telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan serta mengikuti pemilihan Umum.
"Warga yang ada disitu memiliki KTP, terdaftar ada alamatnya ada RT ada RW, bayar listrik bayar, ada warga yang bayar PBB mereka sudah tinggal 20 tahun setiap pemilu pilkada mereka terlibat,punya daftar pemilih, dalam persoalan waduk ini tiba-tiba mereka menjadi ilegal, ketika pilkada mereka legal," kata Poltak kepada KBR68H
Kuasa hukum warga Muara Baru, Poltak Agustinus Sinaga menambahkan, saat ini sedang mendata warga yang tinggal di atas waduk Pluit.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Joko Widodo memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penggusuran warga di sekitar waduk Pluit. Dalam pertemuan itu, Komnas HAM menyebutkan tidak akan membela warga yang mendiami tanah milik negara, termasuk mereka yang tinggal di kawasan waduk Pluit Jakarta. Namun, Komnas HAM tetap mengawal relokasi warga agar tidak terjadi pelanggaran HAM
Editor: Nanda Hidayat
Warga di Atas Waduk Pluit Terima Relokasi
Sebagian warga yang tinggal di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara mengaku siap direlokasi Pemerintah DKI Jakarta.

NUSANTARA
Sabtu, 18 Mei 2013 08:13 WIB


waduk pluit, relokasi, portalkbr, indra nasution
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai