KBR68H, Denpasar- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuding Pemprov Bali telah melakukan eksploitasi kawasan mangrove di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai Bali. Ini menyusul adanya perubahan peruntukan lahan hutan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Bali.
Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana menyatakan perluasan blok pemanfaatan ini dilakukan untuk mengakomodasi pembangunan jalan diatas perairan (JDP) yang menghubungkan Benoa-Bandara Ngurah Rai dan Nusa Dua.
“Kan parah ini, bukan memperluas kawasan lindung tetapi memperluas kawasan pemanfaatan , tembus kelaut dan itu gara-gara JDP dan anehnya blok yang diizinkan kepada PT. TRB sekarang semua menjadi blok pemanfaatan, padahal PT. TRB , mendapatkan izin jauh sebelum ada peta perubahan , peta perubahan itu 12 November 2012 , ditandatangani oleh Kadishut Wiranatha dengan Kepala UPT Irwan , izin kepada PT TRB terbit 27 juni 2012,” papar Wayan Gendo Suardana
Wayan Gendo Suardana menambahkan, berdasarkan peta perubahan sesuai Surat keputusan Kepala Dinas Kehutanan Bali tertanggal 12 november 2012, luas blok pemanfaatan Tahura Ngurah Rai Bali menjadi sekitar 700 hektar. Padahal berdasarkan peta tahun 2007 luas blok pemanfaatan hanya 400 hektar.
Walhi Tuding Pemprov Bali Eksploitasi Lahan Mangrove
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuding Pemprov Bali telah melakukan eksploitasi kawasan mangrove di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai Bali.

NUSANTARA
Senin, 06 Mei 2013 10:36 WIB


Walhi, Bali, Mangrove
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai