Bagikan:

Wagub Mundur, DPRD NTB Bakal Minta Fatwa MA

DPRD NTB belum menyetujui permohonan izin pengunduran diri wakil gubernur (wagub) NTB Badrul Munir. Pemimpin Komisi Pemerintahan DPRD NTB Ruslan Turmudzi mengatakan, DPRD berencana meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung (MA)

NUSANTARA

Selasa, 28 Mei 2013 19:56 WIB

Wagub Mundur, DPRD NTB Bakal Minta Fatwa MA

Wagub Mundur, DPRD NTB, Fatwa MA

KBR68H, Mataram - DPRD NTB belum menyetujui  permohonan izin pengunduran diri wakil gubernur (wagub) NTB Badrul Munir.

Pemimpin Komisi Pemerintahan DPRD NTB Ruslan Turmudzi mengatakan, DPRD berencana meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung (MA) agar keputusan yang diambil tidak melanggar UU 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah terutama soal pengunduran diri kepala daerah.

“Apakah wakil gubernur atau gubernur itu meminta izin kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri ataukah ke DPRD. Oleh karena ini multi tafsir maka harus ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung,” jelas Ruslan Turmudzi.

Pimpinan Komisi Pemerintahan DPRD NTB Ruslan Turmudzi menambahkan, DPRD sesungguhnya tidak bisa melakukan paripurna terhadap pengunduran diri wagub. Pasalnya surat pengunduran diri wagub dikirim ke Menteri Dalam Negeri, sementara DPRD hanya menerima tembusan.

Pekan lalu, rapat paripurna DPRD NTB dengan agenda meminta persetujuan pengunduran diri wagub NTB diskors sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending