KBR68H, Mataram - DPRD NTB belum menyetujui permohonan izin pengunduran diri wakil gubernur (wagub) NTB Badrul Munir.
Pemimpin Komisi Pemerintahan DPRD NTB Ruslan Turmudzi mengatakan, DPRD berencana meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung (MA) agar keputusan yang diambil tidak melanggar UU 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah terutama soal pengunduran diri kepala daerah.
“Apakah wakil gubernur atau gubernur itu meminta izin kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri ataukah ke DPRD. Oleh karena ini multi tafsir maka harus ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung,” jelas Ruslan Turmudzi.
Pimpinan Komisi Pemerintahan DPRD NTB Ruslan Turmudzi menambahkan, DPRD sesungguhnya tidak bisa melakukan paripurna terhadap pengunduran diri wagub. Pasalnya surat pengunduran diri wagub dikirim ke Menteri Dalam Negeri, sementara DPRD hanya menerima tembusan.
Pekan lalu, rapat paripurna DPRD NTB dengan agenda meminta persetujuan pengunduran diri wagub NTB diskors sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Editor: Anto Sidharta
Wagub Mundur, DPRD NTB Bakal Minta Fatwa MA
DPRD NTB belum menyetujui permohonan izin pengunduran diri wakil gubernur (wagub) NTB Badrul Munir. Pemimpin Komisi Pemerintahan DPRD NTB Ruslan Turmudzi mengatakan, DPRD berencana meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung (MA)

NUSANTARA
Selasa, 28 Mei 2013 19:56 WIB


Wagub Mundur, DPRD NTB, Fatwa MA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai