Bagikan:

Tuntut Kenaikan Upah, Serikat Pekerja PT Freeport Bahas PKB dengan Manajemen

Wakil Bupati Mimika Abdul Muis meminta Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia lebih realisitis ketika menyampaikan apa yang diinginkan kepada manajemen dalam Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

NUSANTARA

Selasa, 14 Mei 2013 15:23 WIB

Author

Spedy Paereng

Tuntut Kenaikan Upah, Serikat Pekerja PT Freeport Bahas PKB dengan Manajemen

Upah, Serikat Pekerja, PT Freeport

KBR68H, Timika– Wakil Bupati Mimika Abdul Muis meminta Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia lebih realisitis ketika menyampaikan apa yang diinginkan kepada manajemen dalam Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pasalnya, penduduk Kabupaten Mimika tidak semua bekerja di PT Freeport Indonesia sehingga pendapatan mereka juga tidak sama, bahkan ada yang memiliki pendapatan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Papua.

“Saya harapkan hal-hal ini yang harus menjadi perhatian dari Serikat Pekerja sehingga akibatnya tidak terlalu berdampak pada seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika,” ungkap Muis.

Muis menjelaskan, sebelum PKB ini berlangsung dirinya telah bertemu dengan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia untuk meminta mereka memperhatikan berbagai faktor, terutama masalah ekonomi karena tidak semua warga Mimika bekerja di Freeport.

Mereka juga harus belajar pada peritiwa 2011 lalu, akibat demo pekerja yang menuntut kenaikah upah, yang kemudian disetujui oleh manajemen setelah adanya pemogokan kerja, sejumlah kebutuhan pokok di Kabupaten Mimika merangsek naik.

“Ini harus menjadi pelajaran buat Serikat Pekerja karena kasihan juga, masyarakat Mimika ini bukan hanya pekerja Freeport,” ungkapnya.

Saat ini Upah Pokok pekerja PT Freeport Indonesia dengan berkisar antara Rp.5 juta sampai Rp.8 juta perbulan tergantung Greade atau level pekerja tersebut. Perundingan Kerja Bersama atau PKB Ke-18 antara Serikat Pekerja dan Manajemen Freeport saat ini tengah berlangsung di Hotel Rimba Papua dengan masing-masing tim perunding sebanyak 12 orang.

Penundingan ini dibagi dua, yakni sebanyak 6 orang dari masing-masing tim akan berunding mengenai pengupahan, dan 6 orang lainnya berunding terkait Hubungan Industrial.

Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending