KBR68H, Yogyakarta– Larangan pemerintah pusat ke daerah agar E-KTP tidak di fotokopi karena menyebabkan kerusakan data dinilai imbauan yang terlambat. Banyak warga Bantul yang sudah terlanjur mem-fotocopy e-KTP mereka untuk berbagai kepentingan layanan publik.
Susanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mengatakan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471.13/1826/SJ tentang larangan fotocopy KTP Elektronik (E-KTP) terlambat diterima daerah seperti Bantul sendiri.
“Ya edarannya terlambat sampai daerah. SE itu baru terbit tanggal 11 April sampai Bantul awal bulan Mei kemarin. Ini menyulitkan kami,” ujar Susanto beberapa waktu lalu.
Ia mengakui keterlambatan imbauan melarang e-KTP membuat daerah kebingungan dan tidak bisa melakukan antisipasi karena diprediksi puluhan ribu pemegang e-KTP Bantul sudah difotokopi untuk berbagai persyaratan kebutuhan.
Terlebih, semua instansi layanan publik baik negeri maupun swasta di Bantul salinan KTP mutlak berlaku.
“Jumlah e-KTP yang sudah sampai tangan warga di Bantul mencapai 453.000 lembar. Saya memprediksi sebagian besar sudah di fotocopy,” ungkapnya.
Sumber: Star Jogja FM
Tidak Tahu, Warga Bantul Banyak yang Terlanjur Fotokopi e-KTP
Larangan pemerintah pusat ke daerah agar E-KTP tidak di fotokopi karena menyebabkan kerusakan data dinilai imbauan yang terlambat.

NUSANTARA
Kamis, 09 Mei 2013 10:51 WIB


e-ktp, bantul, fotokopi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai