Bagikan:

Sultan HB X: Laporkan ke Polisi Perusak Cagar Budaya

KBR68H, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X gerah dengan perusakan dan pembongkaran Gedung SMA

NUSANTARA

Senin, 20 Mei 2013 13:37 WIB

Sultan HB X: Laporkan ke Polisi Perusak Cagar Budaya

perusak, cagar budaya, sultan hamengkubuwono X, polisi, yogyakarta

KBR68H, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X gerah dengan perusakan dan pembongkaran Gedung SMA ‘17’ 1 dan SMP ‘17’ 2 yang termasuk bangunan cagar budaya (BCB). Sultan pun mempersilakan pelakunya diproses hukum.

“Kalau saya, [perusakan gedung itu] harus proses hukum. Itu sudah melanggar SK Gubernur [No.210/Kep/2010]. Tapi, itu kewenangan pemerintah kota [untuk melaporkan],” tegas Sultan disela-sela peluncuran Uji Coba Prototipe Riset Bis Listrik di Taman Pintar, Senin (20/5).

Menurutnya, pelaporan tersebut tidak ada hubungannya dengan konflik antara pihak yayasan dengan internal. Sebaliknya, hal itu dilakukan lantaran pelaku sudah merusak BCB yang harus dilindungi.

“Kota yang berwenang melaporkan [itu ke pihak kepolisian]. Kalau minta partisipasi dari provisi, kami siap mem-backup,” tukas Sultan.

Sumber: Radio Star Jogja

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending