KBR68H, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X gerah dengan perusakan dan pembongkaran Gedung SMA ‘17’ 1 dan SMP ‘17’ 2 yang termasuk bangunan cagar budaya (BCB). Sultan pun mempersilakan pelakunya diproses hukum.
“Kalau saya, [perusakan gedung itu] harus proses hukum. Itu sudah melanggar SK Gubernur [No.210/Kep/2010]. Tapi, itu kewenangan pemerintah kota [untuk melaporkan],” tegas Sultan disela-sela peluncuran Uji Coba Prototipe Riset Bis Listrik di Taman Pintar, Senin (20/5).
Menurutnya, pelaporan tersebut tidak ada hubungannya dengan konflik antara pihak yayasan dengan internal. Sebaliknya, hal itu dilakukan lantaran pelaku sudah merusak BCB yang harus dilindungi.
“Kota yang berwenang melaporkan [itu ke pihak kepolisian]. Kalau minta partisipasi dari provisi, kami siap mem-backup,” tukas Sultan.
Sumber: Radio Star Jogja
Editor: Doddy Rosadi
Sultan HB X: Laporkan ke Polisi Perusak Cagar Budaya
KBR68H, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X gerah dengan perusakan dan pembongkaran Gedung SMA

NUSANTARA
Senin, 20 Mei 2013 13:37 WIB


perusak, cagar budaya, sultan hamengkubuwono X, polisi, yogyakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai