KBR68H, Jakarta- Pihak pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) tengah mengajukan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait klaim PT. Pasir Mas Perkasa yang memiliki sertifikat pengelolaan wilayah yang masuk dalam taman nasional.
“Ya betul, kami sedang berupaya untuk menyelesaikan kasus sengketa ini lewat proses hukum pengadilan tata usaha negara dan kemungkinan juga ke pengadilan pidana karena klaim dari PT.Pasir Mas Perkasa yang memiliki sertifikat pengelolaan lahan yang masuk ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, tepatnya di blok Batu Karut, Pasir Buncir, Caringin, Bogor seluas 29,4 hektar,” kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Heri Subagiadi.
Proses hukum lewat PTUN dan pidana, tambah Heri, karena protes yang sudah diserahkan ke perusahaan dan BPN tak direspon dan ada unsur pemalsuan tanda tangan warga.
“Kami sudah beberapa kali ketemu meski tidak langsung baik dengan pihak kepolisian dan Kabupaten Bogor dalam rangka meng-clear-kan masalah, tetapi sampai saat ini belum ada dampaknya. Juga kami sedang menenangkan masyarakat setempat karena di lapangan ada intimidasi dari oknum tertentu serta masyarakat merasa resah karena tanda tangan mereka dipalsukan untuk persetujuan sertifikat itu,” tambah Heri.
Sumber: Green Radio
Editor: Suryawijayanti
Sengketa Tanah, TNGGP Ajukan Gugatan ke PTUN
Pihak pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) tengah mengajukan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait klaim PT. Pasir Mas Perkasa yang memiliki sertifikat pengelolaan wilayah yang masuk dalam taman nasional.

NUSANTARA
Kamis, 16 Mei 2013 12:43 WIB


TNGGP, PTUN, PT Pasir mas perkasa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai