KBR68H, Mataram - Seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menyerahkan surat pengunduran diri dari Parlemen. Mereka adalah anggota dewan yang pada pemilu 2014 mendatang beralih ke partai lain.
Komisioner KPU NTB, Darmansyah mengatakan, lembaganya menunggu surat pengunduran diri tersebut hingga 22 Mei mendatang.
“Calon yang pindah partai yang notabene sekarang menjadi anggota dewan itu. Rata-rata kan belum memenuhi persyaratan itu. Karena mereka harus melampirkan surat atau SK pemberhentiannya," ujar Komisioner KPU NTB, Darmansyah.
Sebelumnya, sebanyak sembilan anggota DPRD provinsi NTB periode 2009-2014 memutuskan pindah partai politik saat mendaftar sebagai bakal calon legislatif untuk Pemilu 2014.
Semua Caleg Pindah Partai Di NTB Belum Serahkan Surat Mundur
Seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menyerahkan surat pengunduran diri dari Parlemen. Mereka adalah anggota dewan yang pada pemilu 2014 mendatang beralih ke partai lain.

NUSANTARA
Kamis, 09 Mei 2013 19:31 WIB


caleg NTB, partai politik, surat mundur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai