KBR68H, Ternate – Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara diberhentikan secara tidak hormat.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara, Asis Marsaoly mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tidak terhormat Ketua dan anggota Panwaslu Morotai karena diduga menerima dan menyelewengkan dana hibah dari Pemda setempat sebesar Rp. 400 juta.
“Panwaslu Morotai diduga penyalagunaan penggunaan dan penerimaan dana hibah dari pemda Morotai sebesar Rp. 400 juta. Ketuanya sendiri saudara Ibrahim Sahupala dan anggotanya Taufik Siapu, mereka ini yang mencairkan anggaran itu. Mereka berdua yang mengelola tanpa sepengetahuan komisioner dan sekretariat,” ungkapnya kepada KBR68H.
Anggota Bawaslu Maluku Utara Asis Marsaoly menambahkan, lembaganya akan segera mengambil langkah untuk menggelar pleno pemberhentian Ketua dan anggota Panwaslu Morotai tersebut.
Editor: Nanda Hidayat
Selewengkan Dana Hibah, Ketua Panwaslu Morotai Diberhentikan
Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara diberhentikan secara tidak hormat.

NUSANTARA
Sabtu, 18 Mei 2013 11:28 WIB


panwaslu, morotai, dana hibah, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai