Pertumbuhan outlet perbelanjaan moderen seperti Indomaret di Kota Medan begitu pesat Namun, dari 216 lokasi Indomaret di kota itu, hanya 95 lokasi yang memiliki izin. Sedangkan sisanya sebanyak 121 lokasi tidak memiliki izin.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemerintah Kota Medan, Wirya Arahman mengatakan, sejak tahun 2011 BPPT hanya menerima pendaftaran ulang dari 34 lokasi Indomaret dan pada tahun 2012 hingga saat ini baru 25 lokasi. “10 lokasi diantaranya merupakan permohonan izin baru,” sebut Wirya.
Padahal, sambung Wirya, berdasarkan Peraturan Walikota disebutkan pelaku usaha telah diberi kemudahan, untuk mengurus izin yakni cukup melampirkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang sesuai dengan peruntukan. Tapi, hanya 10 lokasi yang mengajukan izin baru.
Menyikapi ini Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie mengatakan tindakan PT Indomarco ini telah merugikan Pemko Medan. “PT Indomarco segera menyerahkan data-data tentang lokasi Indomaret yang ada di Kota Medan. Ini penting, agar diketahui angka riil berapa sesungguhnya lokasi Indomaret yang tidak punya izin itu,” kata A Hie.
Sumber: Star News
Editor: Antonius Eko