Bagikan:

Puluhan Saksi Diperiksa Terkait Rekening Gendut LS

Setidaknya 60 saksi telah diperiksa terkait kasus penyelundupan bahan bakar minyak dan penjualan kayu illegal dengan tersangka Labora Sitorus, anggota Polisi yang memiliki rekening gendut hingga ratusan miliar.

NUSANTARA

Rabu, 22 Mei 2013 17:41 WIB

Author

Andi Iriani

Puluhan Saksi Diperiksa Terkait Rekening Gendut LS

rekening gendut, polisi papua, labora sitorus

KBR68H, Jayapura – Setidaknya 60 saksi telah diperiksa terkait kasus penyelundupan bahan bakar minyak dan penjualan kayu illegal dengan tersangka Labora Sitorus, anggota Polisi yang memiliki rekening gendut hingga ratusan miliar.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Paulus Waterpauw mengungkapkan, dari puluhan saksi tersebut salah satu diantaranya merupakan Kepala Kepolisian Resort Raja Ampat yang merupakan atasan langsung tersangka.

“Dalam pemeriksaannya kita sudah buat enam laporan polisi dengan saksi saksi yang cukup banyak ada 60-an saksi. Dari pihak yang terkait dan pendalaman kasus yang di Surabaya, di Sorong dan juga yang ada di sini,” ungkap Paulus.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Paulus Waterpauw menjelaskan, dalam kasus bbm dan kayu illegal ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara terpadu. Baik tim yang berada di Polda Papua, maupun BKO dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang saat ini tengah berada di Sorong dan Surabaya.

“Saat ini kita sedang berupaya mengungkap dugaan tindak pidana yang predikat crimenya bbm dan illegal logging serta dugaan pencucian uang,” jelasnya.

Paulus mengaku, sejauh ini belum ada tersangka lain karena ini baru pemeriksaan awal. Katanya, dari pendalaman pemeriksaan nanti pasti akan ada tersangka baru. Sebab dua kasus ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh tersangka.

Sementara menyangkut dugaan pencucian uang, menurut Paulus hal itu juga masih ditelusuri, kepada siapa saja aliran dana tersebut mengalir.

Sebelumnya, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus dijadikan tersangka atas kasus penyelundupan sejuta liter solar bersubsidi dan penjualan ribuan kubik kayu olahan illegal, di Sorong Papua Barat pertengahan Maret lalu. Sejak Selasa lalu, dirinya resmi ditahan di ruang tahanan Polda Papua. Atas perbuatanya, Labora terancan hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending