KBR68H, Jakarta – Proses Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi daerah otonom baru boleh dibilang berbeda dengan daerah otonom baru lainnya. Provinsi ke-34 ini sudah disiapkan sejak 2000. Artinya, sejak wacana pembentukan hingga akhirnya terealisasi memakan waktu selama 12 tahun. Perbedaannya bukan itu saja, apabila daerah otonom baru sebelumnya mempunyai waktu satu tahun saja untuk melakukan persiapan hingga terpilih kepala daerah yang definitif, Kaltara punya waktu yang lebih lama.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, provinsi Kaltara punya waktu sekitar tiga tahun untuk melakukam persiapan. Antara lain membuat APBD mini, membentuk DPRD hingga menggelar pemilihan kepala daerah. Selama masa persiapan tersebut, Kaltara akan dipimpin oleh Pelaksana tugas Gubernur yang tugasnya mengatur semua persiapan tersebut.
“Setelah disahkan pada 25 Oktober lalu di DPR, maka akan resmi diundangkan pada November dan diresmikan pada Juli 2013 dan dilakukan pelantikan pejabat daerah. Pejabat yang dilantik masih harus mempersiapkan mulai dari DPRD dan perangkat daerah lainnya. Kabupaten atau provinsi induk wajib memberikan bantuan dalam bentuk hibah, tapi belanja hanya untuk pegawai dan modal. “jelas Reydinnyzar Moenek.
Berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPR, Kalimantan Utara terdiri dari empat kabupaten yaitu Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung serta satu Kotamadya yaitu Kota Tarakan. Nantinya, Tanjung Selor akan menjadi ibukota provinsi Kalimantan Utara. Provinsi Kaltara merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur yang luasnya lebih dari 200.000 km2 atau 1,5 kali pulau Jawa.
Kini, luas provinsi Kalimantan Timur berkurang sekitar 71.000 km2 yang dialihkan ke Kalimantan Utara. Provinsi Kaltara mempunya peranan strategis karena berbatasan langsung dengan negara bagian Sarawak (Malaysia) serta Brunei Darussalam. Kabupaten Nunukan menjadi daerah yang paling dekat dengan Malaysia.
Sesuai UU Pemda, daerah otonom baru hanya diberi waktu selama satu tahun untuk mempersiapkan segala hal, mulai dari pembentukan DPRD hingga KPU. Seharusnya, Kaltara bisa menggelar pemilihan Gubernur pada tahun depan. Namun, Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan aturan yang menghapus semua pemilukada pada 2013. Ini dilakukan sebagai persiapan untuk menghadapi pemilu legislatif dan eksekutif pada 2014. Akibatnya, provinsi Kaltara baru bisa menggelar pemilukada pada pertengahan 2015.
“Tahapannya, pelaksana tugas Gubernur Kaltara membentuk SKPD kemudian menyusun APBD mini yang masih mengandalkan hibah dari Provinsi induk dan Pemerintah Pusat. Setelah itu, membentuk KPU agar warga Kaltara bisa berpartisipasi dalam pemilu 2014. Sekitar Juli-Agustus 2014 diharapkan DPRD Kaltara sudah terbentuk. Setelah DPRD resmi terbentuk maka Plt Gubernur segera menyusun persiapan untuk pemilukada pada Juli 2015,”jelas Reydonnyzar.
Persiapan terlalu lama
Ketua Masyarakat Kaltara Bersatu Jusuf SK mengatakan, persiapan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang harus melewati masa tiga tahun justru akan merugikan rakyat di lima kabupaten dan kota yang sebelumnya bergabung dengan Kalimantan Timur ini. Karena, pembangunan tidak bisa berjalan apabila belum ada kepala daerah definitif hasil pemilukada.
Kata Jusuf SK, pembentukan Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, tidak dicantumkan klausul tentang provinsi persiapan.
Namun, juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, persiapan selama tiga tahun justru akan memberikan dampak positif bagi provinsi Kalimantan Utara.
“Ibarat bayi, dia tidak dipaksa untuk bisa langsung berjalan dan berlari. Kalau daerah otonom baru sebelumnya kan, hanya diberi waktu satu tahun dan setelah itu harus bisa mandiri. Untuk Kaltara, mereka punya waktu tiga tahun untuk benar-benar siap sebagai daerah otonom yang mandiri,”ungkap Moenek.
Pemilukada di Kalimantan Utara tidak bisa digelar pada 2013 karena Kementerian Dalam Negeri sudah menghapus semua pemilukada yang dijadwalkan pada tahun itu. Sedangkan pada 2014, tidak ada pemilukada karena akan digelar pemilu legislatif dan eksekutif. Karena itu, pemilukada di Kaltara baru bisa digelar pada pertengahan 2015.
“UU juga sudah mengatur, Kaltara akan menerima hibah dari Pemprov Kaltim dan juga pemerintah pusat selama dua tahun. Jumlahnya juga tidak kecil, kalau saya tidak salah angkanya di atas Rp 200 miliar per tahun. Dengan uang hibah itulah, Plt Gubernur diberi mandat untuk mempersiapkan semua yang harus dilakukan menjelang digelarnya pemilukada pada 2015,”jelas Moenek.
Peneliti LIPI Siti Zuhro menilai, persiapan tiga tahun bagi provinsi Kalimantan Utara memberikan dampak negatif dan juga positif. Di satu sisi, masyarakat Kaltara tentunya tidak sabar untuk segera dipimpin oleh kepala daerah yang langsung dipilih oleh mereka.
“Mereka kan tidak mau tahu bahwa pada 2013 dan 2014 itu tidak bisa milih Gubernur karena ada aturan Kemendagri. Yang mereka mau kan dengan disahkannya Kaltara sebagai provinsi baru, maka harus ada Kepala Daerah definitif bukan Penjabat sementara atau Pelaksana tugas,”kata Siti Zuhro.
Meski demikian, sisi positifnya antara lain, orang yang ditunjuk sebagai Pjs atau Plt Gubernur Kalimantan Utara punya waktu yang lebih dari cukup untuk menyiapkan provinsi tersebut menuju kemandirian secara ekonomi, finansial dan juga sumber daya manusia.
Provinsi Kaltara: Tiga Tahun untuk Mandiri
Proses Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi daerah otonom baru boleh dibilang berbeda dengan daerah otonom baru lainnya. Provinsi ke-34 ini sudah disiapkan sejak 2000.

NUSANTARA
Selasa, 14 Mei 2013 14:50 WIB

kaltara, kalimantan utara, jusuf SK, Reydonnyzar Moenek
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai