Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) NTB, Arif Rahman, mengatakan profesi perawat dinilai masih didiskriminasi, karena selalu menjadi kambing hitam, jika ada masalah hukum pada kasus kedokteran.
Tapi jika diberlakukannya rancangan undang-undang keperawatan menjadi undang-undang, maka bakal melindungi profesi perawat. Karena perawat menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di tengah kurangnya tenaga dokter di Indonesia.
“Profesi keperawatan ini adalah profesi terbesar dari tenaga kesehatan secara keseluruhan. Bayangkan di puskesmas, di pusto, di posyandu, bahkan sampai ke pelayanan kesehatan tingkat bawah di masyarakat, perawat juga melakukan tindakan kedokteran karena harus mengambil keputusan itu karena tidak adanya dokter di situ. Ironisnya, jika ada masalah, kami tersandung ke proses hukum,” kata Arif Rahman.
Arif mengungkapkan, RUU Keperawatan merupakan solusi terbaik dalam mengatasi kekurangan dokter di Indonesia. Tapi jangan sampai perawat yang ingin membantu masyarakat malah malah ditangkap karena dinilai melanggar UU praktik kedokteran.
Adanya RUU tersebut maka profesi perawat akan lebih terlindungi. Pasalnya, RUU tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, mutu pelayanan keperawatan dan mempercepat keberhasilan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Seperti diketahui, berbagai kalangan masyarakat mendesak agar RUU Keperawatan segera disahkan sejak tahun 2009 silam. PPNI mencatat sekitar 40 persen Puskesmas di Indonesia tidak memiliki dokter, sehingga seluruh pelayanan kesehatan dilakukan perawat. Kondisi itu bakal menyulitkan perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan, jika tidak ada perlindungan hukum.
Sumber: radio Global FM Mataram
Editor: Antonius Eko