KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua menyatakan belum menetapkan anggota polisi Labora Sitorus sebagai tersangka dalam kasus penimbunan ribuan ton bahan bakar minyak.
Juru Bicara Kepolisian Daerah (Polda) Papua I Gede Sumerta Jaya mengatakan, hingga kini Polda Papua masih mengembangkan keterangan dari Labora Sitorus ketika menjadi saksi dalam persidangan Direktur PT. Seno Adi Wijaya.
"(Jadi sampai saat ini belum resmi jadi tersangka?) Belum, tapi sudah mengarah ke sana karena ada indikasi membantu. (Hukumannya bagaimana?) Dia kena pasal 53 membantu dan kena UU Migas dengan hukuman lima tahun ke atas," kata I Gede Sumerta ketika dihubungi KBR68H.
Juru Bicara Polda Papua I Gede Sumerta Jaya menambahkan, penyelidikan terhadap Labora Sitorus akan diselesaikan dalam waktu dekat. Kata dia, Polda sudah kembali mengirim surat pemanggilan kepada Labora Sitorus.
Kasus ini terungkap setelah aparat Kepolisian Sorong menyita sebuah kapal milik PT Seno Adi Wijaya di pelabuhan Sorong pada pertengahan Maret lalu. Saat itu petugas menyita sedikitnya satu juta liter bahan bakar jenis solar karena tidak dilengkapi surat izin resmi. Labora Sitorus yang berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) diduga terlibat kasus ini.
Editor: Antonius Eko
Polisi: LS Belum Jadi Tersangka Penimbunan BBM di Papua

NUSANTARA
Kamis, 16 Mei 2013 14:17 WIB


kompolnas, rekening gendut, polisi papua, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai