KBR68H, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua menolak permintaan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka Labora Sitorus.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Tito Karnavian menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan penangguhan karena tersangka masih dalam pemeriksaan.
“Itu kan namanya mengajukan boleh boleh saja, tapi pemeriksaan belum selesai,” tegas Tito
Sementara itu ditanya soal gaji 500 karyawan perusahaan Labora yang belum terbayarkan, Tito mengaku, dirinya akan menugaskan penyidik untuk berbicara dengan tersangka agar dicari formula yang tepat untuk mengakomodir hal tersebut.
Saat ini lanjut dia, pihaknya fokus pada pemeriksaan kasus bahan bakar minyak (bbm) dan kayu ilegal.
Tersangka Labora Sitorus yang merupakan anggota Polisi kabupaten Raja Ampat tersebut dijerat undang undang Migas dan Kehutanan diatas lima tahun penjara. Tersangka merupakan pemilik perusahaan PT. Seno Adi Wijaya (SAW) yang diduga menimbun sejuta liter solar dan PT. Rotua yang diduga menjual ribuan kubik kayu olahan secara ilegal.
Dari kedua kasus ini, Polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT. Rotua berinisial IM dan Direktur PT. SAW berinisial JL
Editor: Suryawijayanti
Polisi Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan untuk Labora
Kepolisian Daerah Papua menolak permintaan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka Labora Sitorus.

NUSANTARA
Jumat, 31 Mei 2013 10:42 WIB


korupsi, labora sitorus, papua, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai