KBR68H, Jakarta - Kepolisian Tangerang menetapkan lima tersangka dalam kasus penyekapan buruh pabrik kuali di desa Lebak Wangi, kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. Kepala Penyidik Kepolisian Tangerang, Shinto Silitonga mengatakan, salah satu dari kelima tersangka itu adalah pemilik pabrik berinisial YI. Kata dia, Kepolisian saat ini menahan lima tersangka itu Polresta Tanggerang.
"Bahwa Polresta Tangerang sudah menetapkan lima orang tersangka dan mulai malam ini kelima tersangka sudah ditahan di Polresta Tangerang. Sedangkan para buruh yang disekap saat ini sudah didampingi oleh pihak keluarga masing-masing, dan juga tokoh masyarakat. Selanjutnya mereka akan dipulangkan ke Lampung dan Cianjur. Salah satu orang yang kami tahan adalah pemilik pabrik beserta mandor-mandornya. Pasal yang kita terapkan adalah 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan 351 KUHP tentang peganiayaan. Namun demikian, masih akan terbuka potensi pidana atau sangkaan lainnya," jelasnya saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Kepolisian Tanggerang dan LSM HAM Kontras berhasil membebaskan puluhan orang yang dipaksa bekerja di sebuah pabrik kuali di Tangerang, Banten. Penggiat Kontras Syamsul Munir mengatakan, mereka bekerja tanpa bayaran juga disertai dengan penyiksaan. Selain itu, pemilik pabrik membayar centeng untuk memaksa mereka terus bekerja. Dia menduga kerja paksa itu melibatkan dua anggota Kepolisian. Dugaan itu berdasarkan pengakuan buruh.
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penyekapan Buruh di Tangerang
Kepolisian Tangerang menetapkan lima tersangka dalam kasus penyekapan buruh pabrik kuali di desa Lebak Wangi, kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

NUSANTARA
Sabtu, 04 Mei 2013 23:01 WIB

Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai