KBR68H, Jakarta - Kepolisian menahan tersangka korupsi proyek pengadaan kapal kayu di Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan tersangka berinisial PS merupakan pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung jabung Timur. Kata dia tersangka dikenakan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Penyidik tipikor Polri telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama PS selaku kuasa pengguna anggaran dalam proses pengadaan kapal kayu yang terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Proses pengadaan menggunakan APBD Perubahan pada tahun 2011," jelas Agus di Mabes Polri, Rabu (22/5)
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto menambahkan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus ini Polisi juga telah menetapkan Zainal Abidin, Direktur Utama CV Wulandari yang berperan sebagai pihak kontraktor pengadaan 100 unit kapal kayu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru.
Editor: Antonius Eko
Polisi Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Jambi
Kepolisian menahan tersangka korupsi proyek pengadaan kapal kayu di Tanjung Jabung Timur, Jambi.

NUSANTARA
Rabu, 22 Mei 2013 19:26 WIB


korupsi, kapal, jambi, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai