KBR68H, Jayapura- Kepolisian Kota Sorong memeriksa 9 saksi, termasuk Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pulau Dom, Kota Sorong-Papua Barat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan penambahan tiga kelas di sekolah itu.
Kapolres Kota Sorong, Gatot Aris Purbaya mengatakan saat ini polisi menduga Direktur CV Tujuh Saudara, selaku kontraktor pembangunan diduga melakukan penggelapan dana pembangunan sekitar Rp 150 juta, dari total nilai proyek sekitar Rp 600 juta yang bersumber dari dana APBD Kota Sorong 2010.
“Pasal yang disangkakan, pasal dua dan tiga UU no 39 tahun 99 yang diperbaharui menjadi UU 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya 20 tahun yang melakukannya adalah kontraktor CV Tujuh Saudara, Direktur Abdul Manaf Rahayan,” jelasnya.
Kapolres Kota Sorong, Gatot Aris Purbaya menambahkan hingga saat ini kepolisian setempat belum melakukan penahanan terhadap tersangka, sebab dinilai yang bersangkutan kooperatif. Sementara hingga saat ini, polisi masih melengkapi berkasnya untuk ditindak-lanjuti ke kejaksaan setempat.
Polisi Sorong Kota Selidiki Korupsi Penambahan Ruang Kelas SMP
Kepolisian Kota Sorong memeriksa 9 saksi, termasuk Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pulau Dom, Kota Sorong-Papua Barat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan penambahan tiga kelas di sekolah itu.

NUSANTARA
Jumat, 03 Mei 2013 14:10 WIB


korupsi, sorong, sekolah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai