KBR68H, Jayapura – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua hari ini memeriksa dua saksi dari badan Penyedia Jasa Keuangan terkait kasus bahan bakar minyak, kayu illegal dan dugaan pencucian uang yang membelit Labora Sitorus.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Setyo Budianto menuturkan, kedua saksi tersebut diperiksa untuk mengetahui transaksi perbankan terkait tiga perkara yang disangkakan.
“Hari ini kita sudah mulai pemeriksaan terhadap penyedia jasa keuangan. Tentunya dari pihak terkait yang kita perlu ambil keterangannya, sehubungan dengan perkara yang kita tangani tersebut. Sementara baru dua orang yang kita ambil ketereangannya,” ujar Setyo.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Setyo Budianto menambahkan, hingga hari ini sudah lebih dari 60 saksi yang diperiksa.
Tersangka Labora Sitorus yang berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Polisi itu dijerat pasal berlapis karena melanggar undang undang migas, undang undang kehutanan serta tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Labora Sitorus selain sebagai anggota Polisi Raja Ampat, di wilayah Sorong dia juga dikenal sebagai pebisnis yang memiliki banyak usaha antara lain bisnis BBM, pengelolaan kayu dan tempat hiburan. Dari bisnis tersebut, dirinya bisa meraup kekayaan hingga ratusan miliar.
Editor: Antonius Eko