Tiga tersangka pengguna narkoba jenis shabu-shabu, masing-masing berinisial MBT (warga Kudamati) dan RR serta VW (warga Batu Merah) diperiksa Satuan narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasat Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Hendra Y.P. Haurissa mengatakan ketiga tersangka ditangkap oleh Satnarkoba saat operasi pekat pada Jumat 3 Mei sekitar pukul 01.30 WIT.
Mereka dibekuk oleh Satnarkoba saat ketiganya sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu di rumah tersangka MBT di Gang Banjo RT O3/RW03 desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon.
Polisi menyita 20 paket shabu-shabu dengan berat 2,4 gram serta alat penghisap (Bong). Barang tersebut diisi pada tiga kantong plastik bening berukuran sedang. Dengan jumlah 18 paket dan satu kantong plastik ukuran sedang yang di dalamnya terdapat dua kantong plastik ukuran kecil yang dibungkus dengan kertas obat Amoxan.
Hendra Haurissa menambahkan kasus tersebut masih dalam penyidikan dan penyelidikan. Menurut Dia, ketiga tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sumber: radio DMS
Polisi Pulau Ambon Periksa Tiga Pengguna Narkoba
Tiga tersangka pengguna narkoba jenis shabu-shabu, masing-masing berinisial MBT (warga Kudamati) dan RR serta VW (warga Batu Merah) diperiksa Satuan narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

NUSANTARA
Rabu, 08 Mei 2013 18:48 WIB


polisi, pulau ambon, maluku, narkoba
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai