Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap dua orang pengusaha pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Mereka mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk menambah stamina dalam bekerja.
Keduanya juga mengaku kalau sabu yang dibelinya baru beberapa jam itu belum sempat digunakan, karena sudah terlebih dahulu tertangkap polisi. Di hadapan petugas salah satu pelaku bernama Supriyadi alias Dodi (30 Tahun) warga Kesambi Dalam Gang Bahkti IV, Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon mengatakan, dirinya merasa bertambah lebih kuat ketika menggunakan sabu tersebut.
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang bernama Obeng. “Saya gak begitu hafal, tapi biasanya kami ketemu di pinggir jalan. Abis transaksi dia langsung pergi.”
Ia melanjutkan, istrinya sudah mengetahui sejak lama kebiasaannya menggunakan sabu bahkan sang istri sempat memperingatkan dirinya agar tidak menggunakan dan meninggalkan barang haram tersebut.
Sementara pelaku lainnya Rohim (48 Tahun) warga Jalan Brigjend Dharsono Desa Kertawinangun Kabupaten Cirebon mengaku, bahwa selama ini keluarganya tidak mengetahui dirinya sering menggunakan sabu.
Kapolres Ciko Dani Kustoni, melalui Kasat Narkoba Try Silayanto mengatakan, diamankannya dua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari warga terkait adanya pesta sabu-sabu di sebuah rumah di daerah Kesambi Dalam.
Ia menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. “Dari tangan tersangka kami mengamankan 1 gram paket sabu seharga Rp 500 ribu. Keduanya terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.”
Sumber: radio Suara Gratia Cirebon
Editor: Antonius Eko