KBR68H, Ambon – Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, kemarin telah menyerahkan berkas tersangka narkoba atas nama Anthon Jalmaf alias Mandala.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasatresnarkoba) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Hendra P. Haurissa mengatakan, berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon beserta barang bukti lima paket ganja, uang 50 ribu dan sebuah telepon genggam.
Menurut dia, penyerahan ini merupakan penyerahan tahap kedua. Sementara tahap pertama sudah diserahkan pada tanggal 18 April lalu.
Tersangka Anthon Jalmaf ditangkap di Lembaga Permasyarakatan (LP) Negeri Lama saat tersangka sementara mengkonsumsi narkoba.
Hendra Haurissa menambahkan Jalmaf dinilai tanpa hak atau telah melawan hukum karena menggunakan barang terlarang. Tersangka dikenakan pasal 111 dan 112 atau paling singkat hukuman penjara 4 tahun dan paling lambat 8 tahun penjara.
Sumber: DMS
Editor: Anto Sidharta
Polisi Ambon Serahkan Berkas Tersangka Narkoba ke Kejari
Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, kemarin telah menyerahkan berkas tersangka narkoba atas nama Anthon Jalmaf alias Mandala.

NUSANTARA
Rabu, 29 Mei 2013 14:20 WIB

Polisi Ambon, Tersangka Narkoba, Kejari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai