KBR68H, Jakarta - Kepolisian Aceh mendorong agar kasus kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan melalui peradilan adat.
Direktur Bimbingan Masyarakat Polda Aceh Agus Nugroho mengatakan, saat ini rencana aturan atau qanun soal penyelesaian kasus KDRT melalui peradilan adat sudah diserahkan kepada Gubernur untuk disahkan. Agus Nugroho mengatakan kekerasan dalam rumah tangga yang diselesaikan melalui peradilan adat hanya untuk kekerasan ringan.
“Itu yang masih dalam pembahasan, KDRT ringan artinya kalau dalam KDRT ada penganiayaan dalam perselisihan karena yang diatur adalah perselisihan dalam rumah tangga. Tetapi perselisihan dalam rumah tangga ada penganiayaan ringan itulah yang sedang kita jabarkan. Apakah bisa kita selesaikan melalui qonun itu yang masih kita rumuskan dalam bentuk peraturan,” ucap Direktur Bimbingan Masyarakat Polda Aceh Agus Nugroho di gedung Majelis Adat Aceh.
Direktur Bimbingan Masyarakat Polda Aceh Agus Nugroho menambahkan, kepolisian sudah bekerjasama dengan Majelis Adat Aceh untuk penyelesaian kasus tindak pidana ringan yang tercantum dalam qonun soal peradilan adat. Peradilan adat dibentuk untuk mempercepat penyelesaian masalah di lingkup kampung dan desa.
Editor: Antonius Eko
Polisi Aceh Dorong Proses Hukum KDRT Melalui Peradilan Adat
Kepolisian Aceh mendorong agar kasus kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan melalui peradilan adat.

NUSANTARA
Rabu, 15 Mei 2013 11:35 WIB


aceh, KDRT, peradilan adat, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai