KBR68H, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur membuka kembali kasus ijin pertambangan batubara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap sebagai tersangka.
Juru bicara Polda Kalimantan Timur Antonius Wisnu Sutirta mengatakan, polisi kini tengah melakukan gelar perkara internal di Mapolda Kalimantan Timur.
“Tidak cukup bukti, sehingga perkara tersebut dapat dilakukan SP3, guna memberikan kepastian hukum, namun dalam hal ini dibuka kembali proses penyidikkannya, sejak dua minggu lalu (SP3), biar ada kepastian hukum, berkasnya sampai tiga kali dikirim (ke Kejaksaan Tinggi Kaltim) bolak-balik. Pengiriman pertama 23 Mei 2012, dikirim lagi 18 Juli 2012, kemudian pada tanggal 25 oktober 2012 dikirim lagi pengiriman yang ketiga,” ujar Antonius Wisnu Sutirta.
Juru bicara Polda Kalimantan Timur Antonius Wisnu Sutirta menambahkan, sebelumnya polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kasus ini. Ini dilakukan lantaran tiga kali berkas Andi Harahap bolak-balik dikembalikan Kejaksaan Tinggi Samarinda.
Kasus yang menjerat Bupati Andi Harahap terkati dugaan pemalsuan dokumen penerbitan ijin usaha pertambangan batubara PT South Pacific Resources. Ijin usaha di lokasi yang sama justru diklaim milik Penajam Prima Coal Indonesia.
Editor: Anto Sidharta
Polda Kaltim Usut Kasus Izin Tambang yang Sempat Di-SP3
Polda Kalimantan Timur membuka kembali kasus ijin pertambangan batubara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap sebagai tersangka.

NUSANTARA
Selasa, 28 Mei 2013 20:22 WIB


Polda Kaltim, SP3, Izin Tambang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai