Bagikan:

Pindah Parpol, Dua Anggota DPRD NTB Mengundurkan Diri

KBR68H, Mataram

NUSANTARA

Rabu, 01 Mei 2013 16:08 WIB

Pindah Parpol, Dua Anggota DPRD NTB Mengundurkan Diri

pindah parpol, dprd NTB, mengundurkan diri

KBR68H, Mataram – Hingga kini, baru dua anggota DPRD NTB yang menjadi caleg di parpol lain sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke pimpinan dewan. Dua anggota dewan tersebut adalah TGH Husnudduat serta H Machsun Ridwainny. Sementara anggota dewan lainnya yang menjadi caleg di parpol lain belum menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Sekretaris DPRD NTB H Rachmad Radjendi mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Peraturan KPU No 13 tahun 2013 khususnya terkait dengan kewajiban anggota dewan mengundurkan diri jika menjadi caleg di parpol lain.

Radjendi mengatakan, pemerintah berketetapan bahwa proses pengunduran diri anggota dewan melalui mekanisme dan prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW). Karena itu, anggota dewan tersebut harus mengundurkan diri ke pimpinan DPRD serta kepada pimpinan partainya.

“Sebelum diterbitkan SK oleh partainya atau pemberhentian oleh Mendagri untuk sementara dapat dikeluarkan surat keterangan dari DPRD yang menyatakan bahwa proses penyelesaian adminsitrasi yang bersangkutan masih dalam proses” katanya.

Menurutnya, DPRD NTB akan memproses PAW anggota dewan yang jadi caleg di parpol lain  jika dari pimpinan parpol bersangkutan sudah merespon pengunduran diri anggota dewan tersebut. DPRD NTB akan menyerahkan berkas PAW kepada KPU untuk diverifikasi. Setelah berproses di KPU, berkas PAW dikembalikan lagi ke dewan. Dewan akan mengirim berkas tersebut ke Mendagri melalui gubernur.

Namun jika parpol bersangkutan terlambat merespon hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU, maka proses PAW ini tidak berlaku. Artinya anggota dewan yang menjadi caleg di parpol lain akan tersingkir dari Daftar Caleg Sementara (DCS). “ Sampai bulan Juli anggota dewan itu harus sudah mengantongi SK pemberhentian dari anggota DPRD, baru bisa menjadi DCT” kata Radjendi.

Sumber: Radio Global FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending