KBR68H, Kupang - Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur belum mengajukan permintaan pergantian antarwaktu terhadap tujuh anggota DPRD Kupang yang berpindah partai. Sejauh ini ada 10 anggota DPRD berganti partai dan mendaftar sebagai calon anggota legislatif untuk Pemilu 2014.
Ketua DPRD Kupang Mel Ataupah mengatakan, tujuh diantaranya belum mengajukan surat pengunduran diri.
"Dewan memberikan surat ke KPU itu kan harus dasarnya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan masing-masing sampaikan kepada kita dulu dari partai. Sekarang inikan belum lengkap. Baru empat orang, tapi tiga orang itu saya anggap itu resmi tetapi kalau kami usul tiga orang berarti itukan nanti mengalami perasaan tidak enak di sebagian orang. Sehingga saya menghendaki saya minta supaya seluruhnya baik kita lengkap baru kita sampaikan satu kali sehingga satu kali jalan. Tiga orang itu pa Otniel Boksuni dari PDS, Pa Isak Naetasi dari PKPB Dan Pa Joni Sae dari Republikan,” kata Ataupah.
KPU Kupang sebelumnya meminta DPRD Kupang segera mengajukan surat pergantian antar waktu bagi tujuh anggota DPRD Kupang yang telah menjadi calon anggota legislatif bagi partai lain. KPU Kupang mengancam akan mencoret calon itu jika berkasnya tidak lengkap. Berkas yang dibutuhkan antara lain mengisi formulir pindah partai.
Pindah Parpol, 7 Anggota DPRD Kupang Belum Diganti
Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur belum mengajukan permintaan pergantian antarwaktu terhadap tujuh anggota DPRD Kupang yang berpindah partai. Sejauh ini ada 10 anggota DPRD berganti partai dan mendaftar sebagai calon anggota legislatif u

NUSANTARA
Jumat, 10 Mei 2013 14:37 WIB


parpol, dprd kupang, nusa tenggara timur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai