KBR68H, Jayapura - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua berencana memasukkan beberapa pasal terkait sanksi bagi aparat TNI/Polri yang terbukti terlibat dalam peredaran minuman keras di Papua. Sanksi itu akan diatur di dalam Peraturan Daerah tentang Minuman Keras.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua, Albert Bolang mengatakan, sanksi yang diusulkan oleh masyarakat setempat diantaranya adalah pemecatan dari kesatuannya.
“Kami menyarankan kepada seluruh komponen yang peduli terhadap pelaksanaan penghapusan minuman beralkohol di Papua ini, segera membentuk forum sebagai forum komunikasi untuk mengawal seluruh proses perda ini supaya dia berjalan dengan baik di masyarakat. Supaya masyarakat ini menjadi mata dan telinga atas perda ini, dimana ada penyelundupan, dilaporkan dan forum ini dapat juga dibentuk ditingkat provinsi dan diseluruh kabupaten bahkan ditingkat desa sekalipun,” jelas Albert.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua, Albert Bolang mengklaim telah mengajukan pasal tersebut pada masa sidang tahun lalu. Namun, rapat Paripurna DPR Papua menolak untuk mengesahkan Perda itu. Oleh sebab itu, pada sidang pertama tahun ini, Baleg berencana kembali mengajukan perda tersebut dalam rapat paripurna.
Editor: Nanda Hidayat
Perda Miras bagi TNI/Polri di Papua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua berencana memasukkan beberapa pasal terkait sanksi bagi aparat TNI/Polri yang terbukti terlibat dalam peredaran minuman keras di Papua.

NUSANTARA
Senin, 13 Mei 2013 23:06 WIB


perda miras, papua, albert bolang, katharina litha
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai