KBR68H, Lampung - Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kota Baru akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Dengan disahkahnnya dasar hukum tersebut maka pusat pemerintahan provinsi Lampung di Jati Agung Lampung Selatan itu bisa dilanjutkan.
Dengan disahkannya raperda Kota Baru Jati Agung Lampung Selatan menjadi perda maka pembangunan fasilitas untuk pusat pemerintahan provinsi Lampung bisa dilanjutkan. Pasalnya pembangunan sempat tertunda dan membuat pembangunan sebelumnya terbengkalai. Perda Kota Baru itu juga menjadi salah satu komitmen koalisi antara PDIP dan Golkar dalam pilgub mendatang.
Ketua badan legislasi DPRD Lampung Farouk Danial mengatakan, setelah raperda Kota Baru disahkan menjadi perda, pemerintah provinsi Lampung diminta segera menyelesaikan seluruh persoalan yang bisa menghambat pembangunan pusat pemerintahan provinsi Lampung itu. Mulai segera menyelesaikan ganti rugi lahan dan tapal batas hingga aspek legalitas dan perizinan.
Hal itu dilakukan agar terhindar dari permasalahan hukum yang kemungkinan akan terjadi dikemudian hari. “Selama dua tahun semuanya harus selesai. Karena jika tidak bisa saja ada implikasi hukum didalamnya,” tegas Farouk Danial.
Sumber: SGP FM
Perda Kota Baru Lampung Disahkan
Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kota Baru akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Dengan disahkahnnya dasar hukum tersebut maka pusat pemerintahan provinsi Lampung di Jati Agung Lampung Selatan itu bisa dilanjutkan.

NUSANTARA
Senin, 06 Mei 2013 16:36 WIB


perda, kota baru, lampung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai