KBR68H, Yogyakarta- Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta AAGN Ari Dwipayana menilai banyaknya bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, karena partai kesulitan mencari orang yang benar-benar masuk kriteria.
“Akibatnya, persyaratan yang sudah diatur dalam undang-undang tidak dipatuhi, atau dicoba diterobos,” kata Ari Dwipayana di Jogja, Rabu (8/5).
Menurut dia, partai politik seharusnya sudah tahu bahwa di dalam Undang-undang Pemilu tidak boleh ada bakal calon anggota legislatif berusia di bawah 21 tahun.
“Partai-partai itu yang membuat Undang-undang Pemilu, jadi sebenarnya mereka tahu soal aturan undang-undang tersebut. Hanya saja, mereka kesulitan mendapatkan bakal caleg di daerah yang sesuai persyaratan dalam undang-undang,” katanya.
Ia mengatakan, sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu melakukan sosialisasi kepada setiap partai, sebelum dibuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
“Prinsip dasar UU Pemilu diasumsikan semuanya sudah tahu, apalagi partai-partai yang merupakan pembuat UU Pemilu,” katanya.
Ari mengatakan di beberapa daerah yang ditemukan ada bakal calon anggota legislatif di bawah umur, karena ketergesaan partai dan langkanya bakal calon yang masuk kriteria.
“Dalam sisi kualifikasi, ada kelangkaan kriteria orang yang akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif mempunyai kualitatif [karakter], dan kuantitatif,” katanya.
Di Kabupaten Sleman, KPU sendiri telah menemukan tiga bakal calon anggota legislatif di bawah umur.
Ketua KPU Sleman Djajadi mengatakan tiga bakal calon anggota legislatif tersebut, yang kelahiran 1993 ada dua orang, dan 1992 satu orang.
“Ada tiga yang di bawah umur, semua telah kami kembalikan ke partai masing-masing yang mengusung, agar diganti,” katanya.
Ia mengatakan untuk pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 di tingkat Kabupaten Sleman, para calon akan memperebutkan 50 kursi di DPRD.
“Partai yang nantinya akan ikut, yaitu Gerindra, PKB, Golkar, Hanura, Nasdem, PDI Perjuangan, PBB, PPP, PKS, PAN, dan Demokrat. Sedangkan PKPI tidak akan ikut, karena tidak ada bakal caleg yang diusung,” katanya.
Sumber: Star Jogja FM
Pengamat: Susahnya Cari Bacaleg di Daerah
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta AAGN Ari Dwipayana menilai banyaknya bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, karena partai kesulitan mencari orang yang benar-benar masuk kriteria.

NUSANTARA
Rabu, 08 Mei 2013 15:00 WIB


bacaleg, yogyakarta, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai