KBR68H, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mempertegas pemberian sanksi bagi masyarakat dan pihak swasta yang masih membuang sampah sembarangan.
Pengamat lingkungan dan sampah Muhammad Berkah Gamulya mengatakan, sanksi yang tegas itu akan membuat jera mereka yang masih membuang sampah di sembarang tempat. Meski begitu kata dia, hal itu dibarengi dengan sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah yang baru disahkan DPRD DKI Jakarta, akhir pekan lalu.
"Penting di mana bersikap adil kepada semua, diberlakukan kepada seluruh warga Jakarta perda ini. Penting lainnya adalah sosialisasi yang tidak hanya ceremonial. Tapi harus dilakukan sebenar-benarnya hingga ke pelosok Jakarta tentang hukuman, tentang apapun soal perda ini. Jangan sampai nanti orang tidak tahu, orang kaget, atau menganggap perda ini tidak ada," jelasnya saat dihubungi KBR68H.
Pengamat lingkungan dan sampah Muhammad Berkah Gamulya menambahkan, sosialisasi itu harus dibuat secara berkesinambungan. Tujuannya agar bisa mengubah sikap kebiasaan warga yang kerap membuang sampah sembarangan.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta bakal memperbanyak Tempat Pembuangan Sementara TPS di seluruh kecamatan. Ini sejalan dengan berlakukanya Perda Pengelolaan Sampah yang sudah ditetapkan akhir pekan lalu. Itu dilakukan untuk mengurangi sampah di Jakarta yang mencapai 1.200 ton per hari.
Editor: Anto Sidharta
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai