KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum polisi pemilik rekening gendut Labora Sitorus memprotes Mabes Polri yang menangkap kliennya pada Sabtu malam kemarin.
Kuasa hukum Labora Sitorus, Bob Hasan juga memprotes penetapan tersangka yang dilakukan Kepolisian Papua terhadap kliennya. Pengacara menilai penetapan status tersangka maupun penangkapan Labora Sitorus tidak sesuai prosedur hukum.
“Untuk (menjerat dengan) UU nomor 41 mengenai kayu, saya rasa belum bisa. Menurut analisa hukum kami, belum bisa dinyatakan sebagai tersangka. Oleh karena itu Polda Papua tidak pernah menetapkan atau sampai saat ini belum menetapkan sebagai tersangka," kata Bob Hasan.
"Kasus BBM inilah yang menjadi kendala sehingga saudara Sitorus itu melaporkan ke Kompolnas. Mengapa? Karena beliau terkena dengan pasal 55 KUHP menyangkut penyertaan atau ikut serta. Sementara yang untuk direksi yang pegiat langsung dalam kasus BBM itu belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bob kepada KBR68H, Minggu (19/13).
Labora Sitorus adalah polisi Papua berpangkat Aiptu yang mempunyai rekening sebesar Rp 900 miliar. Uang itu diduga berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari pembalakan hutan liar hingga penimbunan bahan bakar minyak di Sorong. Praktik itu diduga dilakukan dari 2007.
Mabes Polri juga menyelidiki transaksi keuangan yang mencapai Rp 1,5 triliun dari Labora Sitorus yang diduga mengalir ke kantor pejabat tinggi kepolisian.
Editor: Agus Luqman