KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi Lampung berjanji menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menelusuri petugas kesehatan di RSUD Abdul Muluk yang bertindak diskriminatif terhadap pasien Orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Juru Bicara Pemprov Lampung, Asih Henrastuti mengatakan, petugas tersebut telah melanggar kode etik dan bisa diberikan sanksi oleh organisasi keprofesian.
"Kalau dilihat dari konten permasalahannya, itu masuk ke dalam perilaku tidak etis dalam kaitannya hubungan dokter dan pasien. Nah, kalau hubungan dokter dan pasien itu yang mengatur adalah organisasi profesi. Jadi itu masuk ke ranah keprofesian. Bukan ranah sebagai PNS keadministratifan terkait beliau adalah PNS," jelas Asih saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya petugas rawat di RSUD Abdul Muluk, Lampung masih memperlakukan pasien ODHA secara diskriminatif. Pengakuan ODHA, Mariana, petugas RSUD sempat menghardik kepribadian dan status pekerjaan pasien ODHA yang menjadi pekerja seks komersial di sekitar ruang tunggu, membuat seisi ruangan tersebut tercengang.
Editor: Anto Sidharta
Pemprov Lampung Usut Staf RS yang Diskriminasikan ODHA
Pemerintah Provinsi Lampung berjanji menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menelusuri petugas kesehatan di RSUD Abdul Muluk yang bertindak diskriminatif terhadap pasien Orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

NUSANTARA
Senin, 27 Mei 2013 14:05 WIB


Staf RS, Diskriminatif, Pemprov Lampung, ODHA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai