Bagikan:

Pemprov Kalteng Klaim Tolak Izin 10 Perusahaan Perhutanan

Pemprov Kalimantan Tengah mengklaim izin sepuluh perusahaan yang berkegiatan di kawasan moratorium ditolak oleh gubernur. Ini ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalteng Sipet Hermanto menyikapi laporan evaluasi moratorium Walhi Kalteng yang menem

NUSANTARA

Kamis, 16 Mei 2013 19:37 WIB

Author

Nur Azizah

Pemprov Kalteng Klaim Tolak Izin 10 Perusahaan Perhutanan

Pemprov Kalteng, Perusahaan Perhutanan, Moratorium

KBR68H, Jakarta - Pemprov Kalimantan Tengah mengklaim izin sepuluh perusahaan yang berkegiatan di kawasan moratorium ditolak oleh gubernur.

Ini ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalteng Sipet Hermanto menyikapi laporan evaluasi moratorium Walhi Kalteng yang menemukan sepuluh perusahaan masih berkegiatan di dalam kawasan moratorium.

Sipet Hermanto mengatakan, pihaknya meminta Walhi untuk mengirimkan laporan tertulis terkait temuan tersebut. Menurut Sipet, Dinas Kehutanan propinsi akan merekomendasikan kepada gubernur untuk meminta kelima bupati untuk mencabut izin pengelolaan hutan di kawasan mereka. 

"Hemat saya ini tidak pernah sekalipun Bapak Gubernur memberikan izin perkebunan maupun pertambangan sesuai kapasitas beliau, nah itu mungkin perizinan yang diterbitkan masing masing Kabupaten/Kota. Nantinya idealnya ini perlu disampaikan secara tertulis kepada Setprov untuk nanti pada saatnya institusi teknis membantu beliau membantu pendalaman. Saran kita kepada pak Gubernur adalah menyarankan Pak Gubernur untuk memerintahkan kepada para Bupati yang menerbitkan izin itu yang pada kenyataannya berada di kawasan moratorium itu untuk dicabut. Saya pikir kapasitas Pak Gubernur seperti itu, karena yang memberi izin adalah para BUpati dan Walikota," ujar Hermanto kepada KBR68H.

Laporan evaluasi moratorium WalHI Kalteng menemukan sepuluh perusahaan masih berkegiatan di dalam kawasan moratorium. Sepuluh perusahaan itu ada di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur dan Seruyan. Terkait temuan ini, Dinas Kehutana  Provinsi Kalteng juga mendesak pemerintah pusat untuk mencantumkan sanksi dalam Inpres tentang perpanjangan moratorium hutan dan lahan gambut.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending