KBR68H, Pontianak- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Khairil Anwar menyatakan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendgari), masyarakat dilarang untuk memfotokopi KTP elektronik (e KTP) karena bisa merusak chip yang ada di di dalam e-KTP tersebut.
Terkait hal ini Disdukcapil akan mempersiapkan alat untuk membaca data e KTP atau yang disebut card reader. Kemudian Disdukcapil akan melakukan sosialisasi baik kepada semua Satuan Perangkat kerja Daerah (SKPD) kota Pontianak maupun pihak swasta.
Menurutnya alat tersebut akan diperuntukan terlebih dahulu untuk semua Kecamatan Kota Pontianak, yang selanjutnya akan diikuti semua SKPD dan pihak swata terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dengan batas waktu sampai Desember 2013 mendatang.
Khairil menyarankan agar masyarakat tidak menggandakan dengan memfoto kopi, karena bisa merusak cip yang ada di e KTP.
Sumber: Radio Volare FM
Pemkot Pontionak Mulai Sosialisasikan Larangan Fotokopi E-KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Khairil Anwar menyatakan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendgari), masyarakat dilarang untuk memfotokopi KTP elektronik (e KTP) karena bisa merusak chip yang ada di

NUSANTARA
Selasa, 07 Mei 2013 10:08 WIB


e-ktp, fotokopi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai