KBR68H, Manado- Pemerintah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara mengklaim bakal menggratiskan biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warganya.
Pelaksana Tugas Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng mengatakan, Pemkab mengalokasikan dana khusus untuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).Alokasi anggaran itu guna menutupi semua biaya yang dikeluarkan warga ketika mengurus ijin.
Kata dia, Pemkab Minahasa membayar ongkos yang seharusnya dikeluarkan warga.
"Dalam APBD Perubahan nanti akan coba dialokasikan dana untuk KPPT. Setelah ada dana ini maka biaya pengurusan izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan gratis. Biaya operasional seperti turun lapangan dan kegiatan lain telah ditanggulangi Pemkab Minahasa,"ujar Korengkeng.
Jeffry Korengkeng menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memotivasi masyarakat untuk mengurus izin sesuai dengan usaha atau kebutuhan mereka. Selain juga diharapkan dapat menghapus pungutan liar.
Sumber: Radio Montini FM
Editor: Suryawijayanti