Pemerintah Desa/Negeri Hatiwe Besar, Johanis Helaha meminta Walikota Ambon memberikan kewenangan kepada Pemerintah Negeri untuk mengelola penagihan retribusi pasar dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Menurut Helaha, Walikota harus menyerahkan kewenganan itu sepenuhnya karena sesuai dengan Permendagri nomor 30 tahun 2006, dimana pengelolaan retribusi pasar dan PBB harus ditangani oleh Pemerintah Negeri.
Dengan demikian ke depan peraturan negeri yang akan dibuat mengacu pada Permendagri yang pengelolaannya diatur oleh Pemerintah Negeri.
Johanis Helaha menambahkan setelah kewenangan pengelolaan retribusi pasar dan PBB diserahkan dari Walkikota ke Pemerintah Negeri, Walikota tidak serta merta melepaskan kendali, namun perlu melakukan fungsi kontrol terhadap tugas yang akan dijalankan oleh Pemerintah Negeri.
Menurut Helaha, kewenangan ini merupakan peraturan yang harus dijalani oleh Pemerintah Negeri untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas Negeri ke depan.
Sumber: radio DMS
Pemerintah Desa di Ambon Minta Hak Kelola PBB
Pemerintah Desa/Negeri Hatiwe Besar, Johanis Helaha meminta Walikota Ambon memberikan kewenangan kepada Pemerintah Negeri untuk mengelola penagihan retribusi pasar dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

NUSANTARA
Selasa, 07 Mei 2013 19:37 WIB


pajak bumi dan bangunan, ambon, maluku
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai