KBR68H, Jakarta – Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada PT Freeport menyusul ambruknya terowongan bawah tanah Big Gossan di Tembagapura. Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, langkah itu akan dilakukan jika PT Freeport terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan. Saat ini, kata Muhaimin, pihaknya masih akan mengusut penyebab ambruknya terowongan tersebut.
“Kita akan melakukan investigasi seperti yang dikatakan Bapak Presiden. Akan dilakukan investigasi secara detail dengan tim ahli yang ada di Kementerian ESDM yang akan kita supervisi bersama. Intinya kita menyesalkan dan akan mengusut tuntas Freeport, apakah ini kecelakaan faktor alam atau ada ketelodoran, kita akan usut tuntas. (Aspek keselamatan?) Nha kalau ini terjadi itu ada pelanggaran. Setiap pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Muhaimin di sela Raker dengan DPR, Selasa (21/5)
Sementara itu, Amerika Serikat yakin perusahaan tambang PT. Freeport akan mengerahkan semua kemampuannya untuk menyelamatkan pekerjanya yang menjadi korban kecelakaan tambang. Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Scot Marciel mengatakan, pemerintah AS tidak memiliki kewenangan terhadap perusahaan swasta itu. Namun, ia yakin perusahaan itu akan mencegah tragedi ini kembali berulang.
“Freeport merupakan perusahana swasta yang tidak bertanggungjawab pada kami. Dari perspektif kami, ini merupakan tragedi yang mengerikan. Saya yakin perusahaan ini akan bekerja sebaik mungkin dalam menyelematkan korban dan mencegah kejadian serupa berulang,” kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Scot Marciel di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, ambruknya terowongan Big Gossan PT.Freeport, Papua menewaskan 21 orang. Sementara itu, tujuh pekerja yang tertimbun belum diketahui nasibnya. Pagi tadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan mengirim Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jerro Wajick untuk memeriksa lokasi. Namun, PT. Freeport meminta Presiden Yudhoyono menunda kunjungan perwakilan pemerintah pusat.
Editor: Doddy Rosadi