KBR68H, Jambi- Kepolisian Sektor Telanaipura menangkap dua pemuda, yakni AC dan AJ, karena terlibat pencurian kendaraan bermotor. Keduanya ditangkap atas laporan korban yang berbeda. AC ditangkap berdasarkan laporan M Fikri Azhar, yang kehilangan sepeda motor 19 April 2013, dihalaman Masjid Baitul Faijrin Kelurahan Simpang III Sipin. Sedangkan AJ, ditangkap berdasarkan laporan Mega Yati, yang kehilangan sepeda motor, 28 Agustus 2012 di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Salah satu pelaku curanmor, AC, mengaku empat kali terlibat kasus curanmor bersama temannya yang berinisial A. Uniknya meski terlibat pencurian kendaraan bermotor, ternyata AC tidak bisa mengendarai sepeda motor.
"Saya tidak bisa bawa motor. Saya hanya menemani dan bertugas memantau situasi. Saya dapat bagian Rp. 200,000 dari motor yang terjual,"ungkap AC.
Sementara itu, rekan AC, AJ saat diwawancarai, mengaku tugasnya menemani A beraksi dan menjual motor hasil curian ke Muara Sabak.
Guna proses lebih lanjut, AC dan AJ saat ini ditahan di Polsek Telanaipura. Petugas kepolisian juga mengamankan beberapa unit sepeda motor berikut kunci T sebagai barang bukti.
Sumber: Radio Jambi FM
Pelaku Curanmor Ini Tidak Bisa Kendarai Sepeda Motor
Kepolisian Sektor Telanaipura menangkap dua pemuda, yakni AC dan AJ, karena terlibat pencurian kendaraan bermotor. Keduanya ditangkap atas laporan korban yang berbeda.

NUSANTARA
Rabu, 08 Mei 2013 09:03 WIB


curamor, sepeda motor, jambi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai