Sejumlah partai politik (parpol) di NTB mulai melengkapi berkas-berkas persyaratan calon legislatif (caleg) yang dinyatakan masih kurang oleh KPU. Parpol harus melengkapi berkas persyaratan caleg sampai tanggal 22 Mei. Sebelumnya, seluruh bakal caleg DPRD NTB dinyatakan belum melengkapi persyaratannya.
Komisioner KPU NTB Ilyas Sarbini mengatakan, pihaknya memprediksi sebanyak 12 parpol di NTB akan ramai-ramai mendatangi KPU untuk menyerahkan berkas yang belum lengkap dari tanggal 20 sampai 22 Mei mendatang.
”Kami akan melayani mereka sampai pukul 16.00 Wita pada tanggal 22 itu. Jika lewat dari jam itu, kami tidak bisa menerima berkas caleg tersebut” paparnya.
Ilyas mengatakan, meski KPU akan ramai didatangi oleh parpol yang menyerahkan berkas persyaratan caleg pada hari-hari terakhir menjelang penutupan, namun dia mengaku tidak kewalahan. KPU telah membagi dirinya menjadi lima tim untuk melayani 12 parpol tersebut. Masing-masing tim akan mengurus sebanyak tiga parpol yang berbeda.
Sementara terkait dengan berkas pendaftaran bakal calon DPD RI, KPU telah menutup perbaikan berkas pada tanggal 14 Mei lalu. Sebanyak 44 bakal calon DPD sudah mendaftar. Namun ada satu bakal calon dinyatakan masih kurang umur, satu bakal calon lagi tidak mengembalikan berkas serta satu bakal calon telat mengembalikan berkas persyaratannya.
KPU akan melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk bakal calon DPD RI dari tanggal 24 Mei sampai 6 Juni. Selama 14 hari itu, tim KPU akan melakukan verifikasi terkait dengan seluruh berkas persyaratan yang telah diberikan kepada KPU.
Sumber: radio Global FM Mataram
Editor: Antonius Eko