Karena dinilai rawan pelanggaran, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kudus Jawa Tengah mengawasi secara khusus TPS di 38 desa saat pemungutan suara pemilihan Bupati 26 Mei mendatang.
Anggota Panwaslu Kudus Ediyono mengatakan setelah melakukan pengkajian dan laporan dari lapangan Panwaslu menetapkan ke 38 desa tersebut untuk diawasi secara khusus.
Kriteria rawan menurut penilaian Panwaslu adalah desa tempat tinggal calon, desa tempat calon mencoblos, desa tempat tim sukses pasangan calon, desa yang penduduknya dinilai mudah terprovokasi dan desa yang tingkat kriminalitasnya tinggi.
"Kami sudah petakan semua masing-masing potensi kerawanan sehingga dapat dilakukan pengawasan secara optimal", katanya.
Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran yang mungkin ditemui di TPS-nya, atau setidaknya memberikan informasi jika mengetahui ada pelanggaran agar Panwas dapat menindak lanjutinya.
Pelanggaran yang bersifat administratif pelaksanaan Pilkada akan segera disampaikan kepada KPU untuk ditindak lanjuti. Sedangkan pelanggaran yang bersifat pidana Panwaslu sejak jauh hari telah menyiapkan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) bekerja sama dengan Polres dan Kejaksaan negeri kudus.
Desa yang diduga rawan tersebut tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Kudus, yaitu di Kecamatan Dawe ada 9 desa, Kecamatan gebog ada 4 desa, Kecamatan Jekulo 3 desa, Kecamatan Mejobo ada 1 desa, Kecamatan Jati ada 4 desa, Kecamatan Undaan ada 3 desa, Kecamatan Bae ada 4 desa, Kecamatan Kaliwungu ada 6 Desa dan Kecamatan Kota 4 Desa.
Editor: Antonius Eko