KBR68H, Mataram- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tahun ini akan mulai mengoperasikan Desk Pengaduan Layanan Publik di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu dalam upaya memastikan kualitas pelayanan publik di NTB untuk menjalankan reformasi birokrasi. Penerapan pakta integritas bagi pejabat struktural lingkup Pemprov NTB sebagai salah satu bentuk tidak adanya toleransi Gunernur kepada pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi.
” Kami ingin NTB ini menjalankan penuh reformasi birokrasi dengan memiliki pos pengaduan publik itu. Pakta integritas juga salah satu upaya mewujudkannya. Kalau sudah menjadi tersangka, maka langsung dibebastugaskan dari jabatannya. Tidak perlu menunggu status terdakwa atau lainnya. Tidak ada toleransi,” kata Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi.
Majdi menuturkan, inti reformasi birokrasi yakni mendekatkan pelayanan birokrasi yang bersih dan melayani dengan pembenahan perizinan. Saat ini, juga tengah disiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Rencana aksi ini diperkaya dengan pengawasan pelayanan publik dan bekerjasama dengan PPATK untuk penelusuran laporan transaksi mencurigakan.
Ke depan lanjut Majdi, akan dikurangi belanja tidak langsung secara signifikan, sehingga memperbesar belanja publik. Dalam 4 tahun terakhir, terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah telah diterbitkan 9 Pergub NTB. Hal itulah yang membuat NTB mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI untuk pengelolaan keuangan daerah tahun 2011 dan 2012.
Sumber: Radio Global FM Lombok
Editor: Suryawijayanti