KBR68H, Jakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) meminta Polisi segera memperkarakan Presiden Direktur Freeport Indonesia beserta direksinya. Gugatan itu menyusul longsornya terowongan PT. Freeport di Papua.
Presidium MPBI Said Iqbal mengatakan, Dewan direksi PT Freeport harus bertanggung jawab terkait tewasnya pekerja tambang. Menurut dia, nkejadian ini merupakan kali kedua keselamatan buruh PT Freeport tidak dijamin dengan baik oleh perusahaan, sebelumnya pada tahun 2003 kejadian serupa juga terjadi.
“Presiden SBY harus meratifikasi konferensi ILO no 176 tentang keselamatan pekerja di pertambangan yang mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja di pertambangan. Dari tahun 1995 pemerintah tidak pernah mau meratifikasi. Kami menduga ini akibat lobi-lobi para pengusaha pertambangan untik tidak meminta pemerintah meratifikasi Konversi ILO ini karena biayanya mahal. Ini kan bukan masalah biaya mahal, resiko dipertambangan memang, untungnya kan juga besar, wajar kalau keselamatan dan kesehatan buruh-buruh pertambangan dijaga dengan biaya yang relatif mahal “ kata Said Iqbal kepada KBR68H ketika dihubungi.
Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Said Iqbal mengancam akan menurunkan masa buruh untuk menduduki kantor kementerian ESDM Besok, apabila kedua tuntutan itu tidak segera diperhatikan oleh pemerintah. Dia juga meminta Menteri ESDM untuk segara mengundurkan diri, karena peristiwa Freeport ini merupakan kelalaian dari Kementerian ESDM.
Editor: Nanda Hidayat