KBR68H, Jakarta - Tim kuasa hukum LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada Ketua Walhi Sumsel Anwar Sadat dan Dede Chaniago. Kuasa hukum Walhi Sumsel, Mualimin Pardi mengatakan, pihaknya kini tinggal melengkapi draf memori banding. Kata dia, selain untuk kedua orang tersebut, banding juga akan dilayangkan untuk putusan vonis Kamaludin, seorang petani Ogan Ilir
“Kita dari tim kuasa hukum ini lagi menyusun memori bandingnya, yang pasti kalau pernyataan bandingnya kita sudah sampaikan tinggal kita mengajukan memori bandingnya ke pengadilan tinggi Palembang melalui pengadilan negeri. Tinggal finishing aja sih. Jadi kemarinkan kita bagi tugas aja sesama tim kuasa hukum masing-masing menyusun draftnya dan mudah-mudahan dalam dua tiga hari ini kita sudah finishing draf memori bandingnya, kita serahkan kepengadilan tinggi lewat pengadilan negeri Palembang”, kata Mualimin kepada KBR68H ketika dihubungi.
Anwar Sadat dan Dede Chaniago dianggap terbukti menghasut warga untuk melakukan aksi anarkis di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Januari lalu. Keduanya di vonis 7 bulan penjara.
Selain itu Kamaludin, petani Ogan Ilir ditahan dengan tuduhan telah menganiaya Polisi yang mengalami luka lecet di lengan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ketiganya ditangkap pasca terjadi kerusuhan antara pendemo dengan petugas kepolisian yang mengkibatkan robohnya pagar utama Mapolda Sumatera Selatan.
Editor : Sutami