KBR68H, Mataram- Tembusan surat permohonan pengunduran diri wakil gubernur (wagub) NTB H Badrul Munir sudah sampai ke DPRD NTB. Surat permohonan itu dikirim oleh wagub tanggal 19 April 2013. Surat bernomor 120/182/PEM tersebut dikirim ke Presiden RI Cq menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekretaris DPRD NTB, Rachmad Radjendi mengatakan, DPRD NTB akan segera membahas permohonan pengunduran diri wagub tersebut. Dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, proses pengunduran diri wakil kepala daerah dilaksanakan dalam sebuah rapat paripurna DPRD NTB. Dalam rapat paripurna tersebut akan diputuskan apakah pengunduran diri wagub akan diterima atau tidak.
“Dalam Undang-Undang 32 tahun 2004, ada diatur tentang pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah harus melalui ketentuan diputuskan dalam rapat paripurna DPRD. Nah dalam rapat paripurna itu nanti diputuskan apakah disetujui atau tidak” kata radjendi.
Radjendi mengatakan, isi surat permohonan pengunduran diri wagub NTB adalah merujuk PP 18 tahun 2013, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Wagub H Badrul Munir dalam surat permohonannya juga mengatakan, dalam Peraturan KPU No 8 tahun 2013, kepala daerah atau wakil kepala dearah wajib mengundurkan diri dari jabatannya untuk memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPD. “Sehubungan hal tersebut saya mengajukan permohonan dari jabatan sebagai wakil gubernur NTB untuk memenuhi persyaratan bakal calon DPD,” tulis wagub dalam suratnya.
Ia mengatakan, pimpinan DPRD NTB tidak akan menunggu surat dari Mendagri untuk membuat agenda rapat paripurna membahas pengunduran diri wagub NTB. Pimpinan DPRD NTB akan melakukan rapat pimpinan dan meminta Badan Musyawarah untuk menjadwalkan agenda rapat paripurna.
Wagub H badrul Munir mendampingi TGH M Zainul Majdi menjadi gubernur-wakil gubernur NTB periode 2008-2013 yang dilantik tanggal 17 September 2008 lalu. Wagub yang berasal dari kalangan birokrat ini gagal berpasangan kembali menjadi cagub bersama TGH M Zainul Majdi sehingga ia memutuskan meneruskan karir politiknya di DPD.
Sumber: Radio Global FM Lombok
Maju ke Pemilu Legislatif, Wagub NTB Mundur
Tembusan surat permohonan pengunduran diri wakil gubernur (wagub) NTB H Badrul Munir sudah sampai ke DPRD NTB. Surat permohonan itu dikirim oleh wagub tanggal 19 April 2013

NUSANTARA
Kamis, 02 Mei 2013 12:48 WIB


pemilu 2014, wagub NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai